Senin, 15 Maret 2021

Jual Beli Valuta (Mata Uang/Forex) Dalam Islam

  •  Valuta adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.(sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing  Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. 
  • Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (Sumber: A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi internasional pertukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan spot, meskipun penyerahan dan penerimaan terebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (2 hari kerja). Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja (Dr. As Saih, Ahkamul ’Uqud wal Buyu’ fil Fiqh: 112 & Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal a Mashrafiyah, 372).

     
  •  Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).                                                                                          Menimbang:

    a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

    b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk yang lain.

    c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

     

    Mengingat:

    a.       Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

    b.      Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

    c.       Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.

    d.      Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.

    e.       Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

    f.       Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

    g.      Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

    h.      Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

    Memperhatikan:

    a.       Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

    b.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

    Memutuskan:

    Dewan Syariah Nasional menetapkan fatwa tentang jual beli mata uang (al-sharf).

    a.       Pertama: Ketentuan Umum

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    Ø  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

    Ø  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

    Ø  Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

    Ø  Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

    b.      Kedua: Jenis-jenis transaksi valuta asing

    Ø  Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

    Ø  Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

    Ø  Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian dan penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    Ø  Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    c.       Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta

    Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

     

    berdasarkan Fatwa DSN MUI No 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) ialah Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, selagi digunakan untuk transaksi nilai tukar dengan nilai yang sama bukan untuk spekulasi (untung-untungan) diperjualbelikan sebagai investasi. 
  •  Metode pencatatan transaksi valuta asing Menurut PAPSI 2003

    1.Transaksi dalam mata uang asing yang dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs penetapan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual pada pukul 16.00 WIB setiap hari.

    2.Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:

    1. Single currency (satu jenis mata uang) yaitu transaksi mata uang asing dibukukan dalam IDR (Rupiah).

    2. Multi currency (lebih dari satu jenis mata uang) yaitu transaksi mata uang asing dibukukan ke dalam masing-masing mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut.

    3. Pengakuan laba rugi jual beli (trading) dapat dilakukan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat revaluasi. Revaluasi dapat dilakukan pada akhir hari atau akhir bulan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

    4.Pencatatan beban dan pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:

    a.                   Jika menggunakan single currency

    Seluruh beban dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam rupiah.

    b.                  Jika menggunakan multi currency

    Agar saldo beban dan pendapatan mata uang asing tidak menimbulkan selisih kurs revaluasi maka setiap akhir hari, saldo rekening beban dan pendapatan mata uang asing tersebut dipindah bukukan ke rekening beban dan pendapatan rupiah.
  • Rukun Transaksi valas

    1.      Ada Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.

    Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.

    Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan
    melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat).

    2.      Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

    Suci barangnya (bukan najis)

    Dapat dimanfaatkan

    Dapat diserahterimakan

    Jelas barang dan harganya

    Jadi, jual beli valas harus dilakukan secara kontan, motif pertukaran tidak boleh untuk spekulasi, perlu dihindari jual beli valas bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk mau menjual kembali kepadanya di periode tertentu di masa mendatang.

    Penulis : Esza G Ramadhan

    Sumber : Kutipan Makalah Sdr. Asrul Aminulloh

Jual Beli Valuta (Mata Uang/Forex) Dalam Islam

 Valuta adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasang...