Jumat, 16 Desember 2016

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah



Penerapan good corporate governance pada bank syariah
Makalah ini ajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah akuntansi perbankan syariah









Dosen pembimbing : Dr Siti Hamidah Rustian, SE,Ak. MSi




Prodi perbankan syariah
Fakultas agama islam
Universitas muhammadiyah jakarta
2016







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan kegiatan perbankan saat ini tidak hanya didominasi oleh bankbank konvensional yang sudah lebih dulu ada dan eksis di Indonesia,bank dalam sektorsyariahpun saat ini sudah mulai berkembang dan mulai diterima di masyarakat. Perbankan Syariah seperti halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan(financial intermediary institution)yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan),makabanksyariah diakui keberadaannya dalam sistem perbankan di Indonesia. Kaitannya dengan Perbankan Syariah, undang-undang ini lebih memberikan kesempatan bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia, karenaundang-undang inilah yang secara tegas membedakan bank berdasarkan prinsip konvensionaldan bank berdasarkan prinsip syariah.
Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalahsecara Islam. Dalam tata cara bermualat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya,tetapi tidak dilarang oleh beliau[1].
Pengoperasian bank syariah ini tidak terlepas dengan tuntutan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance untuk selanjutnya disebut sebagai GCG).Pemicu utama berkembangnya tuntutan ini diakibatkan oleh krisis yang terjadi di sektor perbankan yang umumnya di dominasi oleh perbankan konvensional pada tahun 1997 yang terus berlangsung hingga tahun 2000. Krisis Perbankan yang melanda Indonesia tersebut bukansebagai akibat merosotnya nilai tukar rupiah, melainkan karena belum berjalannnya praktekGood Corporate Governance di kalangan perbankan.[2]Terjadinya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit, rendahnya praktek manajemen resiko, tidak adanya transparansi terhadap informasi keuangan kepada nasabah, danadanya dominasi para pemegang saham dalam mengatur operasional perbankan menyebabkanrapuhnya industri perbankan nasional. Mulai saat itulah tata kelola perusahaan yang baik (GoodCorporate Governance/GCG)mengemuka.Dimulai dengan jatuhnya perusahaan perusahaandi Indonesia yang disebabkan oleh tidak patuhnya manajemen perusahaan terhadap prinsip-prinsip GCG. Dengan melaksanakan konsep GCG, diharapkan tercipta citra lembaga yang dapat dipercaya. Artinya ada keyakinan bahwa bisnis perbankan dikelola dengan baik sehinggadapat tumbuh secara sehat, kuat dan efisien.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah perbedaan good corporate governance di bank syariah dan bank konvensional?
2.      Bagaimana implementasi Good Corporate Governance di perbankan syariah?

C.    Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian seseorang mengenai penerapan Good Corporate Governance pada bank syariah dan bank konvensional.







BAB II
PEMBAHASAN
1.      Landasan Teori
a.       Pengertian Good Corporate Governance
Pengertian Good Corporate Governance Menurut Bank Indonesia dalam PBI nomor 11/33/PBI/2009, GoodCorporate Governance, yang selanjutnya disebut GCG, adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),profesional(professional),dan kewajaran(fairness).
Definisi Good Corporate Governance menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur).
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada parashareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Menurut Forum Corporate Governance in Indonesia (FCGI) Corporate
Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
 Dari berbagai definisi yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa
corporate governance merupakan :
a.       Suatu struktur yang mengatur pola hubungan yang harmonis tentang peran Dewan Komisaris, Direksi, RUPS dan para stakeholder lainnya.
b.      Suatu sistem Check and balance mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang  pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
c.       Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian dan pengukuran kinerjanya.[3]

b.      Good Corporate Governance pada Bank Konvensional
Secara umum dalam UU Perbankan telah diatur ketentuan yang terkait dengan GCG yang kemudian diatur secara khusus didalam PBI No 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan PBI No 8/14/PBI/2006 tentang GCG, yangterdiri atas :
1.       uji kelayakan dankepatutan, (fit and proper test), yang mengatur perlunya peningkatan kompetensi dan integritas manajemen perbankan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap pemilik, pemegang sahampengendali, dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam aktivitas pengelolaan bank.
2.      independensi manajemen bank, dimana para anggota dewan komisaris dan direksi tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan atau memiliki hubungan financial dengan dewan komisaris dan direksi atau menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain
3.       ketentuan bagi direktur kepatutan dan peningkatan fungsi audit bank publik. Dalam standar penerapan fungsi internal audit bank publik, bank diwajibkan untuk menunjuk direktur kepatuhan yang bertanggung jawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada.[4]
c.       Good Corporate Governance pada Bank Syariah
Penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi suatu keharusan bagi sebuah institusi, termasuk di dalamnya institusi bank syariah. Hal ini lebih ditujukan kepada adanya tanggung jawab public (public accountability) berkaitan dengan kegiatan operasional bank yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam hukum positif. Di samping
itu juga berkaitan dengan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang telah digariskan dalam al-Quran, Hadis, dan Ijmak para ulama. Secara umum, fungsi bank syariah sama dengan perbankan konvensional yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution)yangmengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Karena itu, prinsip-prinsip pokok GCG yang dikembangkan secara umum untuk sistem perbankan berlaku pula pada bank syariah. Kelima prinsip pokok GCG diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Prinsip Keterbukaan (transparency).Artinya, bank syariah berkewajiban memberi informasi tentang kondisi dan prospek perbankannya secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat. Informasi itu juga harus mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar bagi mereka untuk menilai reputasi dan tanggung jawab bank syariah;
b.      PrinsipAkuntabilitas, di mana bank syariah harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari setiap komponen organisasi, selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Setiap komponen organisasi mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabmasing-masing.
c.       Prinsip Independensi Selain itu, bank harus memastikan ada dan tidaknya check and balance dalam pengelolaan bank. Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajarannya berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten, sesuai dengan nilai perusahaaan (corporate values), sasaran usaha,strategi bank, serta memiliki reward and punishment system;
d.       Prinsip Tanggung Jawab(responsibility). Artinya, bank syariah harus memegang prinsip prudential banking practices. Prinsip ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar operasional perbankan syariah tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Bank pun harus mampu bertindak sebagaigood corporate citizen (perusahaan yang baik) Bank syariah harusmampu menghindari dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders. Pengelola bank tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan sepihak. Bank syariah harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest)
e.       prinsipKeadilan (fairness), artinya bank syariah harusmemperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran(equal treatment). Namun, bank juga perlu memberi kesempatan kepadastakeholders untuk memberi masukan dan saran demi kemajuan bank syariah.
Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada bank syariah antaralain: sistem pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi bank, sistem akuntansi,pemurnian dan audit syariah, dan audit ekstern.
1.      Sistem Pengendalian Intern, Kegiatan bank yang umumnya berhubungan dengan uang dalam jumlah yang sangat besar dapat menimbulkan resiko yang tinggi yang nantinya dapat mengakibatkan kerugian bagi bank.Maka, dalam melaksanakan kegiatannya bank perlu memperhatikan sistem pengendalian atau kontrol yang dimulai dari diri bank itu sendiri. Kontrol Internal dibutuhkan untuk mengakui dan menilai resiko, mendeteksi permasalahan dalam lembaga,serta mengoreksi kelemahan internal.Untuk dapat meyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri tersebut perlu adanyasuatu ukuran dan penilaian dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut (independen).
2.      Transparansi bank Adanya transparansi informasi didalam tubuh bank selain membantu bagi pemegang saham untuk tetap mempertahankan sahamnya atau menjualnya, atau bagi para deposan untuk tetap menyimpan dana atau menariknya dari bank bersangkutan. Juga akan membantudewan direksi untuk mengetahui kinerja manajemen, bagi auditor eksternal berfungsi untuk mempersiapkan laporan yang akurat tentang usaha bank, bagi pengawas untuk memberikansaran dan rekomendasi atau tindakan koreksi terhadap kinerja yang menyimpang, sehingga keamanan, kenyamanan, dan reputasi bank dapat terjaga sebelum terlambat
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
 a)Manajemen Investasi, bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrakmudharabah atau kontrak perwakilan
 b) Investasi, bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Misalnya adalah kontrak almurabahah, al-mudharabah, al-musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-ishtisna’, al-ijarah,danlain-lain
 c) Jasa-jasa keuangan, bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya;[5]
 d) Jasa Sosial, konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh(pinjaman
kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
3. Pemurnian dan Audit Syariah,,tanggung jawab utama bank syariah adalah menciptakan kepercayaan bagi para deposan, serta meyakinkan bahwa operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk memurnikan operasional bank sesuai dengan syariah, terdapat dua langkah utama yang harus dilakukan. Langkah pertama, memastikan bahwa semua produk yang ditawarkan oleh bank syariah telah sesuai dengan ketentuan dan opini dewan pengawas syariah. Langkah kedua, memberikan jaminan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank syariah telah sesuai dengan putusan dewan pengawassyariah.
4. Audit eksternal,Auditor eksternal di samping berperan untuk memastikan bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara profesional dan sesuai dengan standar laporan keuangan, ia juga
harus memastikan bahwa keuntungan ataupun kerugian yang diungkapkan dalam laporan keuangan benar-benar merefleksikan kondisi bank sebenarnya, serta memastikan bahwa profit
yang dihasilkan bukan dari usaha yang bertentangan dengan syariah. Auditor eksternal harus memiliki kompetensi profesional dalam hal auditing dan pemahaman tentang bank syariah. Suksesnya seorang auditor sangat bergantung pada kinerja audit internal, jika audit internalnya lemah, auditor eksternal mungkin akan sangat susah untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya
.
d.      Perbedaan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Dengan Bank Konvensioanal
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah (UU No. 21/2008), perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi,dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini[6] 1) Prinsip syariah; 2) Demokrasi ekonomi yaknikegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan; dan 3) Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut prinsip syariah dijelaskan sebagai kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: a) riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuntitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkannasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah); b) maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatukeadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; c) gharar, yaitu transaksi yang objeknyatidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakkan, kecuali diatur lain dalam syariah; d) haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; e) zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip diatas maka perbedaan GCG syariah dan konvensionalterletak pada syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Makna kepatuhan syariah dalam bank syariah secara konsep sesungguhnya adalah penerapan  prinsip-prinsip Islam,syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait
secara konsisten dan menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumber daya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan.[7]Jaminan kepatuhan syariah (shari’a compliance assurance) atas keseluruhan aktivitas bank syariah merupakan hal yang sangat penting bagi nasabah dan ma  syarakat.Ada beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai ukuran secara kualitatif untuk menilai kepatuhan syariah dalam bank syariah, antara lain sebagai berikut:
 1) Akad atau kontrak yang digunakan untuk penyaluran dana sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang berlaku;
2) Dana zakat dihitung dan dibayar serta dikelola sesuai dengan aturan dan prinsipprinsip syariah
 3) Seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi dilaporkan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku;
4) Lingkungan kerja dan corporate culturesesuai dengan syariah;
5) Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah;
6) Terdapat dewan pengawas syariah sebagai pengarah syariah atas keseluruhan aktivitas operasional bank syariah;
 7) Sumber dana berasal dari sumber dana yang sah dan halal menurut syariah[8]Indikator-indikator tersebut diatas merupakan prinsip-prinsip umum yang menjadi acuan umum bagi manajemen bank syariah dalam mengoperasikan bank syariah. Kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah dinilai berdasarkan indikator-indikator tersebut diatas,
yaitu apakah operasional bank telah dilaksanakan sesuai dengan indikator umum kepatuhan syariah tersebut.Selain kepatuhan pada syariah, dilihat dari struktur organisasi bank syariah, unsur yang membedakan dengan bank konvensional adalah adanya keharusan bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produkproduk bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini karena transaksi transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. DPS harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annualreport) bank bersangkutan. Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, DPS bertindak sebagai penyaring pertamasebelum suatu produk diteliti kembali dandifatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).Selain DPS, Majelis Ulama Indonesia memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN),fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Untuk keperluan pengawasan tersebut, DSN membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Fungsi lain dari DSN adalah meneliti danmemberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah.Panduan DSN ini menjadi pedoman bagi DPS untuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk bank. Hal-hal tersebut diatas inilah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional sehingga menjadi pembeda dengan bank syariah
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa konsep Good Corporate Governance antara Bank Konvensional dengan bank syariah pada dasarnya adalah sama, namun yang menjadi pembeda diantara keduanya ialahadanya syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah, kemudian adanya Dewan PengawasSyariah (DPS) yang bertugas meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yangdiawasinya serta melakukan pengawasan terhadap bank syariah bahwa kegiatan usaha yangdilakukannya mematuhi prinsip syariah sebagaimana telah ditentukan oleh fatwa dan syariah Islam. Serta adanya Dewan Syariah Nasional yang fungsi utamanya adalah mengawasi produkproduk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.
Pada dasarnya, GCG adalah implementasi visi dan misi perbankan syariah. Poin utamayang menjadi acuan dari visi ini adalah memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking).Sedangkan, poin misinya adalah mempersiapkan konsep serta melaksanakan pengaturandan pengawasan berbasis risiko untuk menjamin kesinambungan operasi perbankan syariahyang sesuai dengan karakteristiknya.Implementasi GCG juga sangat memerlukan komitmen dan keterlibatan semua pihak,baik pihak internal maupun eksternal bank syariah. Melalui kerja sama yang harmonis dari seluruh elemen masyarakat, yang meliputi alim ulama, tokoh masyarakat, nasabah bank, akademisi, dan pemerintah, bank syariah dapat didorong untukselalu mematuhi prinsip-prinsip GCG sehingga bisa membangun reputasi bank syariah sebagaiuswatun hasanah dan dapat memberi kontribusi optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan,dan pengangguran


















[1]Edy Wibowo dan Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah?,Bogor:GhaliaIndonesia,2005,h.33.
[2]Firani, “Menjadi Lebih Baik Dengan Good Corporate Governance pada Perbankan”,<http://banking.
[3]Nur hisamsudin, pengaruh good corporate governance terhadap kinerja
keuangan bank umum syariah,jurnal akuntansi univeristas jember.2010

[4]Thomas S. Kaihatu, “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia,”2010
[5]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik , Jakarta: Gema Insani Press, 2001
[6]Adrian Sutedi, Perbankan Syariah : Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009,
[7] Ibid hal,145
[8] Ibid hal 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jual Beli Valuta (Mata Uang/Forex) Dalam Islam

 Valuta adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasang...