STRUKTUR IDEAL SISTEM KEUANGAN ISLAM DAN
PRAKTIK NYA DI INDONESIA
:
ABSTRAK
Sistem ekonomi kapitalis
(sekuler) mencoba memilahkan agama dari praktik bisnis, sehingga moral tidak
menjadi pertimbangan dalam praktik berbisnis. Permasalah dalam praktik sistem
sekuler akan selalu muncul apabila individu pelaku bisnis “yang tidak bermoral
agama” bertindak berlebihan dan merugikan masyarakat keseluruhan, karena memang
dilindungi oleh sistem yang ada. Lebih parah lagi negara-negara berkembang yang
mengikuti sistem sekuler, namun tidak ikut dalam berskenario dbalik sistem,
sehingga hanya sebagai obyek sistem bagi negara maju. Sistem ekonomi syari’at
tampak menjanjikan mengatasi masalah yang tidak pernah terselesaikan dalam
sistem sekuler.
Kata
kunci:
ekonomi,
permasalahan ekonomi, sistem ekonomi, agama, pelaku bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Banyak sekali keterangan dari dalam Al-Quran yang
menyinggung masalah ekonomi, secara eksplisit maupun implisit. Bagaimana
jual-beli yang baik dan sah menurut Islam, pinjam meminjam dengan akad-akad
yang sah sampai dengan pelarangan riba dalam perekonomian. Semuanya dikupas
secara tuntas dalam hukum dan syari'ah Islam. Dalam Islam ini yang
menjadi panutan serta tauladan dalam penerapan hukum ekonomi Islam
adalah Rasulullah Saw.
Sehingga diharapkan dengan menjalankan ekonomi Islam,
manusia dapat menemukan sebuah kesetiaan dan sesejatian dalam Islam yang
diharapkan hal ini dapat memberikan kesejahteraan bagi semua manusia. Cocok
sekali dengan tujuan Islam yakni Islam diturunkan untuk makhluk di bumi ini
agar selamat sejahtera.
Ekonomi
Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan
memaksilkan kesejahteraan manusia (falah). Falah berarti
terpenuhinya kebutuhan individu masyarakat dengan tidak mengabaikan keseimbangan
kepentingan sosial, keseimbangan, ekologi dan tetap memperhatikan nilai-nilai
keluarga dan norma-norma dalam masyarakat.[1]
Sebagai konsekuensinya, diperlukan sejumlah etika pokok dalam ekonomi sehingga falah
itu terwujud. Etika-etika tersebut adalah : Kesatuan(Tauhid),
Keseimbangan/kesejajajran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will),
dan Tanggung Jawab (Resposibility.[2]
Sistem
Keuangan Islam diharapkan mampu menjadi alternatif terbaik dalam mencapai
kesejahteraan masyarakat. Penghapusan prinsip bunga dalam sistem keuangan islam
memilik dampak makr yang cukup signifikan, karena bukan hanya prinsip investasi
langsung saja yang harus bebas dari bunga, namun prinsip investasi tak langsung
juga harus bebas dari bunga. Perbankan sebagai lembaga perantara keuangan (financial
intermediary), namun juga sebagai industri penyedia jasa keuangan (financial
industry) dan instrumen kebijakan moneter yang utama.[3]
Sistem
Keuangan Islam, dengan prinsip bagi hasil sebagai pengganti prinsip bunga ,
menempatkan perbankan tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi
lebih pada lembaga intermediasi investasi (investment intermediary). Hal
ini disebabkan karena hubungan antara Bank Islam dengan nasabah lebih dominan
pada huungan pemodal-pengusaha atau modal ventura daripada kreditur-debitur.
Oleh karenanya, sistem keuangan Islam yang ideal akan ditandai oleh sinergi
antara sektor keuangan dan sektor riil. Melemahnya produktivitas sektor riil
akan secara langsung dirasakan pula oleh sektor keuangan karena bagi hasil yang
akan diterima oleh perbankan akan menurun. Begitu juga, bagi hasil yang akan
diberikan oleh perbankan Islam kepada pemodal juga akan menurun.
Sebaliknya,
jika sektor riil mengalami peningkatan produksi, maka dampaknya akan langsung
dirasakan oleh sektor keuangan. Dengan demikian, jika sistem bagi hasil ini
dapat berjalan dengan efisien, maka pertumbuhan ekonomi semu tidak akan terjadi
dan investasi akan menuju pada proyek-proyek yang profitable. Tenunya hal ini
akan terwujud jika sistem ekonomi didukung oleh budaya masyarakat dan sisem
legal serta administrasi yang sesuai dengan syari’ah islam.
A.
Ruang Lingkup
Dalam
makalah ini penulis membatasi pada ruang lingkup sistem keuangan syariah khususnya
dalam praktik dan struktur ideal nya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
struktur ideal sistem keuangan islam ?
2. Bagaimana
praktik sistem keuangan islam dan pengaruhnya terhadap pelaku bisnis di
Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Keuangan Islam
Istilah " Keuangan Islam "
menunjukkan dua kekuatan kata yang bersaing. Kata benda " Finance " menunjukkan bahwa pasar
keuangan Islam dan lembaga yang berurusan dengan alokasi keuangan dan risiko
kredit. Dengan demikian, keuangan Islam harus didasari dengan prinsisp yang
setidaknya mirip dengan bentuk dari pembiayaan lainnya. Di sisi lain, kata sifat
" Islam " menunjukkan beberapa perbedaan mendasar antara keuangan
Islam dan lembaga keuangan konvensional.
Sistem keuangan Islam bertujuan untuk
memberikan jasa keuangan yang halal kepada komunitas muslim, disamping itu juga
diharapkan mampu memberikan kontribusi yang layak bagi tercapainya tujuan
sosio-ekonomi Islam. Target utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan
kesempatan kerja tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan
sosio-ekonomi dan distribusi pendapatan, kekayaan yang wajar, stabilitas nilai
uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang
mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi hasil) kepada semua pihak yang
terlibat.[4]
Tampaknya, dimensi religius harus
dikemukakan sebagai tujuan terakhir, dalam arti bahwa peluang melakukan operasi
keuangan yang halal jauh lebih penting dibanding model operasi keuangan itu
sendiri. Validitas tujuan-tujuan umum ini jarang dipersoalkan, namun tak pernah
ada kesepakatan tentang struktur ideal sistem keuangan yang diperlukan untuk
mencapai semua tujuan tersebut.[5]
Dari perspektif Islam, tujuan utama keuangan
Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas
bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
b.
Distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar.
c.
Kemajuan dalam bidang pembangunan ekonomi.[6]
A.
Struktur
Ideal Sistem Keuangan Islam
1.
Sistem
Keuangan Tanpa Bunga
Dua hal yang menjadi larangan dalam berbisnis
secara Islam, yaitu Riba dan Gharar ( Secara istilah jual beli gharar adalah
jual beli atau akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya
kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kwalitas, kwantitas, maupun
keberadaannya ). Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam.
Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam
Islam Abad Pertengahan, sistem keuangan Islam
sudah dipraktekkan di seluruh Negara yang didominasi Muslim, hal ini mendorong
kegiatan perdagangan dan bisnis dengan perkembangan kredit .[7]
2.
Jual
Beli dalam Sistem Keuangan Islam (Bay’ Al Musawamah)
Jenis paling umum dalam sistem jual
beli pada sistem keuangan Islam adalah Bay’ Al Musawamah , dimana kedua belah
pihak setuju dan bersedia menyepakati terhadap harga yang ditetapkan dalam
transasksi. Dalam sistim Keuangan Islam ada 3 (tiga) tipe penjualan ; Murabaha
, Tawliyah dan Wadi’a .
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN
(Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai laba. Dalam murabahah dan tawliya, beberapa ahli hukum berpendapat
bahwa penjual harus menjadi pemilik, jika tidak, tidak mungkin bagi
penjual untuk mengungkapkan biaya di mana ia memperoleh barang / harta benda.
Tauliyah secara bahasa berasal dari
kata: walla, yang artinya memberi wewenang. Tauliyah berarti memberi wewenang
kepada orang lain untuk memiliki atau menggunakan suatu barang. Secara istilah,
jual beli Tauliyah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga
yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada
pembeli.
Wadhi`ah secara bahasa artinya kerugian.
Bisa juga digunakan untuk menamakan pajak yang diambil oleh pemerintah. Secara
istilah, Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah,
karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga
3.
Pertukaran
Mata Uang ( Sarf )
Sistim Keuangan Islam yang terkenal dimana
adanya larangan riba dalam transaksi, tercatat enam komoditas yang harus
diperdagangkan langsung dan dalam jumlah yang sama. Sistim ini juga diterapkan
secara eksklusif untuk komoditas moneter, Umar ibn al-Khattab berkata,
"Jangan menjual emas dengan emas atau perak untuk perak kecuali dalam
jumlah yang sama. Salah satu dampak dari perdagangan uang adalah berdampak pada
fluktuasi mata uang dan ketidakpastian moneter.
Berdasarkan hasil penelitian yang ditulis
oleh Tri Sry Rahayu (2013 , Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga,
Yogyakarta) Mengenai faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar dalam transaksi
valuta asing , Segala bentuk muamalat itu hukumnya mubah kecuali terdapat
dalil-dalil yang mengharamkannya. Jual beli yang dilarang adalah jual beli yang
mengandung riba’, garar, maysi’r dan tidak sesuai dengan asas-asas muamalat.
Jual beli valuta asing hukumnya mubah dengan syarat jumlah uang yang akan
ditukar dengan jumlah uang yang akan diterima jumlahnya sama dan dilakukan
secara kontan.
Dari delapan faktor yang menjadi
faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar dalam transaksi valuta asing hanya
terdapat 5 (lima) faktor saja yang sesuai dengan hukum Islam khususnya dalam
asas-asas muamalat, yaitu:
1. Hukum pasar sesuai dengan panawaran dan
permintaan. Faktor ini tidak sesuai dengan asas-asas muamalat karena dalam
faktor ini terdapat unsur ketidakadilan dan unsur memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan.
2.
Tingkat inflasi pada golongan natural inflation karena tinggi rendahnya
tingkat inflasi ditentukan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun
untuk inflasi pada golongan human error inflation tidak diperbolehkan karena
tidak sesuai dengan asas-asas muamalat.
3.
Keadaan perekonomian suatu negara karena keadaan perekonomian tidak
hanya ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh masyarakat.
4.
Kebijakan moneter karena dengan kebijakan moneter pemerintah bisa
mengatur masyarakat agar keadaan perekonomian bisa lebih maju.
5. Neraca pembayaran karena dengan adanya
neraca pembayaran pemerintah mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan oleh
masyarakat. [8]
B.
Praktik
Sistem Keuangan Islam dan Pengaruh nya Terhadap Pelaku Bisnis di Indonesia
Ternyata
perkembangan keuangan Islam dunia tidak begitu mengesankan. Minim inovasi dan
melambat di beberapa pusat keuangan Islam dunia, seperti Malaysia. Cerita
baiknya justeru datang di pasar baru keuangan Islam dunia. Negara-negara
bermayoritas Muslim dan yang porsi keuangan Islamnya masih di bawah 10%
terhadap industri keuangan nasional. Pola pertumbuhan pun dipaparkan Prof. Dr.
Humayon Dar, CEO Edbiz Corporation, London, Inggris. “Tetapi kita tidak bisa mengabaikan
Indonesia”, katanya tentang potensi Indonesia di bidang keuangan Islam. Justeru
menurutnya Indonesia masuk dalam cerita baik itu. [9]
Jadi
pemerintah Indonesia harusnya berkomitmen untuk menjadikan keuangan Islam
sebagai area strategisnya. Bisa dikatakan, tetap mempertahankan posisi
sekulernya, karena ini bukan soal mempromosikan agama, tetapi bisnis. Dan, kita
gunakan bentuk bisnis ini untuk menarik foreign direct investment (FDI). Jika
saja, pemerintah RI mau memakai kebijakan ini dan menyatakannya di pasar,
banyak institusi akan datang ke Indonesia, karena Indonesia pasar yang besar.
Pertama,
sebaiknya Indonesia memiliki semacam penasehat keuangan Islam internasional
berbentuk dewan. Anggotanya berasal dari seluruh dunia yang berkompeten
tentunya. Di Indonesia sendiri saya menyarankan beberapa nama berlevel
internasional seperti Muhammad Sya!i Antonio dan Adiwarman A. Karim. Selain,
tetap mengundang figur global lainnya. Orang-orang ini dapat ditugaskan
roadshow ke seluruh negara OKI untuk mempromosikan Indonesia sebagai tujuan
investas. Mungkin awalnya akan sulit untuk meyakinkan negara OKI karena masalah
fasilitas, sumber daya, regulasi, dan sebagainya di sini.
Tetapi
jika kita mau memulai strategi ini, masalah-masalah tersebut, ketika mereka
kembali ke Indonesia, lalu membagi informasi itu kepada pemerintah, lihat kami
sudah pergi ke Tunisia, Oman, dan negara OKI lainnya, mereka mau berinvestasi
di Indonesia tetapi Anda harus melakuan ini, ini, dan ini. Sehingga Anda
memberikan feedback kepada pemerintah mengenai bagaimana menarik investor ke
Indonesia.
Kemungkinan
lainnya. Membangun pusat keuangan Islam. Mungkin bisa disebut Jakarta Islamic
Finance Center (JIFC) seperti Dubai Islamic Finance Center (DIFC). Ada insentif
pajak di sana, memiliki yurisdiksi legalnya sendiri. Mungkin bisa mengambil
lokasi antara Jakarta dan Bandung. Pelaku industri baik lokal maupun global
bisa pergi ke sana dan settled up bisnis di sana. JIFC harus mebolehkan
investor menanamkan dana dengan e!siensi pajak dan dapat dilarang untuk
mengambil deposit dari masyarakat.
Indonesia adalah negeri yang unik. Anda punya banyak
sekali rural banks, lebih dari 1000, dari situ sekitar 30% adalah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dari sini, bisa dikembangkan model saving and
loan institution untuk membantu keuangan mikro syariah. Meskipun sudah
dilakukan tapi, Anda kurang memublikasikannya secara internasiona. Tidak
seperti Bangladesh. Model BPRS ini sebenarnya dapat menjadi peluang bisnis bagi
bank umum syariah (BUS) untuk mengakuisisinya. Misalnya Bank Muamalat Indonesia
(BMI) memiliki 20 BPRS, lalu Bank Syariah Mandiri 50 BPRS. Diselaraskan dengan
induknya, dijadikan salah satu perpanjangan tangan BUS itu ke desa-desa. Ketika
diakuisisi, ukuran BPRS pun membesar karena BUS menginjeksi modal. Ketika soal
ukuran, kita bicara esiensi sebenarnya.
Saran lainnya, bank syariah di Indonesia juga harus
mulai memikirkan tentang kelebihsesuaian dengan prinsip Islam. Bank syariah,
seperti bank konvensional, adalah tentang penciptaan kredit. Anda pergi ke
bank, baik syariah maupun konvensional, Anda mendapat sesuatu yang disebut
kredit, apakah itu kredit mobil, rumah, dan sebagainya. Apakah itu dengan dasar
ijarah, murabahah, bank bertindak sebagai pencipta kredit. Sekarang, bank
syariah bisa lebih menyesuaikan diri dengan Islam, dengan menjadi pencipta pekerjaan.
Mengubah fokus menciptakan kredit atau utang, menjadi kepada penciptaan
pekerjaan. Kalau bank syariah menciptakan kredit, apa yang bank harapkan?
Peminjaman uangnya? Maka bank berasumsi, bahwa uang itu akan diutilisasi oleh
nasabah untuk membeli
atau
melakukan sesuatu. Bank biasanya tidak mau jika uang yang digunakan adalah
untuk tujuan bisnis. karena ini berisiko. Mereka maunya ke kredit konsumer.
Bank akan bertanya secara formal kepada Anda. Untuk apa uang ini? Lalu Anda
menjawab, saya ingin menginvestasikannya di toko saya, untuk menciptakan
pekerjaan bagi enam orang lagi. Lalu bank berkata, kami tidak tertarik dengan
penciptaan pekerjaan. Tetapi kalau Anda mengatakan bahwa Anda adalah pegawai
negeri sipil (PNS) dan ingin membeli mobil, bank akan lebih tertarik. Dalam
proses itu bank menciptakan ketergantungan masyarakat terhadapnya. Sebaliknya,
jika bank syariah menciptakan pekerjaan, bank menciptakan bisnis, pekerjaan,
dan ini adalah sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk masyarakat. Penciptaan
pekerjaan bermakna menyiapkan modal ekuitas untuk bisnis. Ketika Anda bertanya
kepada bank mengapa mereka begitu, karena ini berisiko berdasarkan penelitian
yang di tulis oleh Prof.
Dr. Humayon Dar, CEO Edbiz Corporation
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem keuangan Islam diperlukan untuk menjadi alternatif sistem
keuangan baru yang tahan terhadap krisis keuangan global. Sistem keuangan
Islam melarang adanya praktik bunga (riba),
larangan mengenai time value of money, dan larangan perilaku spekulatif
(ketidakpastian) dalam transaksi yang merupakan penyebab terjadinya krisis
keuangan. Bank harus menghindari praktik-praktik keuangan yang tidak sehat
dengan memperbaiki sistem yang dimiliki. Salah satunya dengan menghindari
praktik derivatif yang berlebihan sehingga menimbulkan spekulatif-spekulatif
yang tinggi. Ini dapat dilakukan dengan melihat transparasi aset yang akan
dijual atau disewakan harus benar-benar ada dan bukan khayalan. Prinsip dasar
dalam sistem keuangan Islam adalah bagi hasil (profit-loss sharing) yang
dilakukan melalui pola pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Ini
adalah pola pembagian risiko yang dibebankan pada kedua pihak yaitu pemberi
pinjaman dan peminjam melalui sebuah akad yang dibuat keduanya.
Jadi
pemerintah Indonesia harusnya berkomitmen untuk menjadikan keuangan Islam
sebagai area strategisnya. Bisa dikatakan, tetap mempertahankan posisi
sekulernya, karena ini bukan soal mempromosikan agama, tetapi bisnis. Dan, kita
gunakan bentuk bisnis ini untuk menarik foreign direct investment (FDI). Jika
saja, pemerintah RI mau memakai kebijakan ini dan menyatakannya di pasar,
banyak institusi akan datang ke Indonesia, karena Indonesia pasar yang besar.
DAFTAR
PUSTAKA
-M.
Umar Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi; Sebuah tinjauan Islam, (Jakarta :
Gema Insani Press)
-
Syed Nawab Hader Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar,2003)
-Heri Sudarsono, Bank &
Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi II
(Yoguyakarta: Ekonisia, 2003)
-Mervyn K. Lewis dan Latifa M.
Lagoud, Perbankan Syari’ah. Prinsip, praktik dan prospek (Jakarta:
Serambi Ilmu semesta 2007)
http://www.academia.edu/11158923/Sistem_Keuangan_Islam_Gharar_riba_dan_pertukaran_mata_uang
-http://edbizconsulting.com/wp-content/uploads/2013/06/HD_Article.pdf
[1] M. Umar Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi; Sebuah tinjauan Islam, (Jakarta
: Gema Insani Press) hal:100
[2] Syed Nawab Hader Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam,
(Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2003) hal: 37
[3] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi
dan Ilustrasi, Edisi II (Yoguyakarta: Ekonisia, 2003) hal; 5
[4] M Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Cetakan Pertama
(Jakarta: Gema insani Press, 2000) hal: 2
[5] Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Lagoud, Perbankan Syari’ah. Prinsip,
praktik dan prospek (Jakarta: Serambi Ilmu semesta 2007)
[6] Ibid, hal: 123-131
[7] http://www.fosseijatim.org/2015/01/struktur-ideal-sistem-keuangan-islam.html
[8]http://www.academia.edu/11158923/Sistem_Keuangan_Islam_Gharar_riba_dan_pertukaran_mata_uang
[9] http://edbizconsulting.com/wp-content/uploads/2013/06/HD_Article.pdf
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua